DENPASAR - Meski sudah menunggu di ruang Direktorat Polda Bali sejak pukul 16.30 Wita namun Yvone harus menelan kekecewaan karena gagal menemui ibunya yang juga ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), tersangka penelantaran anak. Atas hal itu, Yvone kemudian mengungkapkan kekecewannya dengan menilai telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dion Pongkor kuasa hukum Yvone menuturkan walaupun Margreit menjadi tersangka kasus penelantaran anak, semestinya hak-haknya tetap bisa dipenuhi. Termasuk untuk bisa bertemu anaknya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan alasan yang tidak tepat menurut hukum atas pelarangan itu. Sehinggga, pihak keluarga margreit menilai telah terjadi pelanggaran HAM.
"Kami sudah berusaha koperatif dan siap memberikan keterangan dengan harapan hak-hak kami juga diperhatikan," ujar kuasa hukum Yvone, Dion Pangkor di Mapolda Bali Jumat (19/6/1015).
Sebelumnya, polisi sudah memberikan izin besuk bagi anak-anak Margreit pada hari Rabu dan Jumat. Hanya saja, pada sore ini Direktur Reserse Kriminal Umum tidak mengizinkan Yvone membesuk ibunya dengan alasan tengah ada rapat.
Padahal, tutur Dion, Yvone sangat ingin bertemu memeluk ibunya yang kini mendekam di sel Mapolda Bali. (Okezone.com)
Posting Komentar