JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyarankan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengambil langkah hukum atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 

“Anas kalau memang ada upaya hukum silahkan. Ya tentu saja upaya hukum itu bisa dilakukan, kan kita negara hukum,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (10/6/2015).

Politikus Partai Demokrat ini turut prihatin dengan putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.

“Tetapi ya saya sedih juga hak politik dia (Anas) dicabut. Saya sedih, tapi mau bilang apa,” tandasnya.

Seperti diketahui Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurangan. Selain itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar lebih kepada Negara.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 l jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

(okezone.com)

Posting Komentar

 
Top