JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyarankan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengambil langkah hukum atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
“Anas kalau memang ada upaya hukum silahkan. Ya tentu saja upaya
hukum itu bisa dilakukan, kan kita negara hukum,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (10/6/2015).
Politikus Partai Demokrat ini turut prihatin dengan putusan Hakim
Agung Artidjo Alkostar yang juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.
“Tetapi ya saya sedih juga hak politik dia (Anas) dicabut. Saya sedih, tapi mau bilang apa,” tandasnya.
Seperti
diketahui Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum
dengan hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsidair 1
tahun 4 bulan kurangan. Selain itu, Anas juga diharuskan membayar uang
pengganti sebesar Rp57 miliar lebih kepada Negara.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal
64 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 l jo Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2003 tentang TPPU.
(okezone.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar