JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir situr permainan uang, Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) Indonesia. Kini, Kominfo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa situs tersebut akan diblokir melalui ISP (internet service provider).

Melalui keterangan resmi Kominfo.go.id, Minggu (19/4/2015), berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kepada Kominfo, maka setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan , Perjudian dan Narkoba, Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut.

Sebanyak 20 situs yang diminta untuk diblokir melalui ISP antara lain Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, mmmindo.com, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.

Pertimbangan yang mendasari untuk memblokir 20 situs yang meresahkan masyarakat itu dirangkum dalam tiga kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel. Tiga kesimpulan itu antara lain, situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan ilegal.
(Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top