AKARTA - Menjelang masa pensiun pada 1 Agustus mendatang, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko memastikan remunerasi prajuritnya akan mengalami kenaikan sebesar 19 persen. 

Ia mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengajuan peningkatan tunjangan bagi korps militer tersebut.

"Presiden sudah tanda tangan, akan ada kenaikan, kenaikan 19 persen," beber Moeldoko di kawasan pelatihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Mantan KSAD itu mengaku telah dipanggil Jokowi untuk ditanya perihal program prioritas selain remunerasi.

Sebab itu, pihaknya juga telah menyerahkan rencana strategis (renstra) TNI untuk memperbaharui alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Saya pikir yang telah (kita) susun rencana kesejahteraan prajurit dan perbaikan alutsista. Tidak cukup beli alat tapi kesejahteraan terabaikan, tapi prioritas alutsista," imbuhnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji. Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

"Mereka (prajurit) yang tinggal di luar terpaksa harus bayar air, listrik dan transportasi, jadi masih belum memadai, dengan kenaikan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit," pungkasnya.
(okezone.com)

Posting Komentar

 
Top