JAKARTA - Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) mengabaikan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menpora tidak menjalankan ketidakberlakuan sementara surat keputusan Menpora nomor 01307.

"Ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan," kata Aristo seperti dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Selasa, (9/6/2015).

Aristo menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kemenpora dalam jawaban kedua terhadap gugatan (duplik) PSSI pada persidangan gugatan lanjutan di PTUN Jakarta, Senin 8 Juni 2015. kuasa hukum Kemenpora mengatakan bahwa PSSI telah melakukan pembangkangan terhadap negara.

Selain itu, Kemenpora menyatakan bahwa organisasi PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti belum sah karena belum mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seharusnya PSSI sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkumham karena sudah melakukan kewajibannya. "Di sini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. 

Saya katakan, bahwa di sini posisi negara adalah sebagai administrator. PSSI sudah melakukan hal itu dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham harus wajib mengeluarkan itu," kata Aristo.

Menurut Aristo pernyataan kuasa hukum Kemenpora mubazir dan membuang-buang waktu persidangan. PSSI juga akan mengungkapkan seluruh bukti untuk mendukung gugatannya pada sidang lanjutan di PTUN, Kamis 11 Juni 2015.

(okezone.com)

Posting Komentar

 
Top