JAKARTA - Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan
korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, tak menampik bila penyidik Kejati DKI, sedang mengarah ke pencucian uang dalam proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun.
"Pasti akan kita telusuri. Dalam hal pengambilan uang negara, pasti nanti kan arahnya ke sana," ujar Waluyo saat dihubungi Okezone, Senin (8/6/2015).
Waluyo pun memastikan semua pihak untuk bersabar terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp33 miliar itu.
Pasalnya, penyidik terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang telah menyeret 16 orang sebagai tersangka, termasuk bos Jawa Pos Grup dan mantan Menteri BUMN tersebut.
Penyidik, lanjut Waluyo telah menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka, pada Kamis 11 Juni 2015 nanti.
"Kan ini baru hari Kamis nanti diperiksa, kita lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana besok," tegas Waluyo.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengaku siap membantu setiap penegak hukum.
Termasuk Kejati DKI yang ingin menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun. "Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum," ujar Yusuf.
Seperti diketahui, selain Dahlan, Kejati DKI telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat kasus tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Okezone.com
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, tak menampik bila penyidik Kejati DKI, sedang mengarah ke pencucian uang dalam proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun.
"Pasti akan kita telusuri. Dalam hal pengambilan uang negara, pasti nanti kan arahnya ke sana," ujar Waluyo saat dihubungi Okezone, Senin (8/6/2015).
Waluyo pun memastikan semua pihak untuk bersabar terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp33 miliar itu.
Pasalnya, penyidik terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang telah menyeret 16 orang sebagai tersangka, termasuk bos Jawa Pos Grup dan mantan Menteri BUMN tersebut.
Penyidik, lanjut Waluyo telah menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka, pada Kamis 11 Juni 2015 nanti.
"Kan ini baru hari Kamis nanti diperiksa, kita lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana besok," tegas Waluyo.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengaku siap membantu setiap penegak hukum.
Termasuk Kejati DKI yang ingin menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan, dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun. "Tanpa kerjasama pun kita akan bantu semua penegak hukum," ujar Yusuf.
Seperti diketahui, selain Dahlan, Kejati DKI telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat kasus tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Okezone.com
Posting Komentar