Fahri soal dana aspirasi: Masak tak boleh dengar suara rakyat?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cemas nasib Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan(UP2DP) atau dana aspirasi akan sama nasibnya dengan revisi UU KPK yang ditolak Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, usulan program itu sangat penting untuk meneruskan program pemerintah khususnya menjawab kebutuhan rakyat di dapil masing-masing.
"DPR maksudnya baik pengen dengar rakyat, di mana ada jembatan rusak, jalan rusak, rumah sakit roboh, dan sebagainyan. Rakyat bilang, pak tolong kami, jalan kami putus tak ada yang sambung. Masak kami tidak boleh dengar suara rakyat seperti itu lalu disalurkan dengan mekanisme langsung kepada pemerintah. Masak enggak boleh? Salah di mana?" ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Lanjut dia, jika seandainya nasib dana aspirasi sama dengan revisi UU KPK, DPR mau tak mau harus mengatakan kepada rakyat jika mereka tak mampu apa-apa untuk meluluskan permohonan rakyat.
"Yang penting kami punya surat selembar dan kami bilang, kami sudah mengusulkan tapi ditolak ya sudah selesai. Kami tugasnya untuk dengar dan salurkan, kalau permohonan ditolak ya selesai," lanjut dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan, pentingnya dana aspirasi ini adalah agar anggota dewan bisa menjawab kebutuhan rakyat selama masa reses. Di situ, kata dia, DPR tidak memegang uangnya namun membuat program pembangunan.
"Masak kita tidak mau dengar rakyat saat reses. Kalau gitu ya reses enggak perlu. Soal mekanisme APBN itu pemerintah. DPR tidak pegang uangnya," tandas dia.
Presiden Joko Widodo memang belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang menerima atau menolak dana aspirasi. Namun pemerintah seperti Menseneg, Mendagri dan Bappenas menilai dana aspirasi tak perlu. (Merdeka.com)
Posting Komentar