JAKARTA - Kasus dugaan suap dalam seleksi CPNS 2014
di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan rupanya
masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Mabes Polri. Penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sehingga
jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP, Adi Deriyan mengatakan, tiga tersangka itu yakni M Rifai (Kabag Hukum), Hamka Jabil (Kabag Kepegawaian) dan yang baru ditetapkan Tarmizi (Pjs Kabag Hukum Kabupaten Muratara).
"TM (Tarmizi) merupakan tersangka ketiga, dia juga merupakan adik ipar Plt Bupati 2014 (Akisropi)," ucap Adi Deriyan, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Atas perbuatannya itu, Adi mensangkakan Tarmizi dengan Pasal 12a, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara barang bukti yang disita, sama dengan barang bukti yang sudah diserahkan saat perkara awal dengan tersangka M Rifai yakni uang Rp1,99 miliar dan beberapa dokumen.
Adi menjelaskan berkas perkara dua tersangka sebelumnya yakni M Rifai dan Hamka Jabil sedang dipersiapkan untuk memasuki tahap pemberkasan sehingga selanjutnya siap untuk menuju meja hijau. "Sementara tersangka lainnya, sudah masuk tahap pemberkasan dan siap sidang," sambungnya.
Kasus ini berawal dari Polda Bengkulu yang menangkap seorang PNS bernama Muhammad Rifai (MR) dan seorang warga Musi Rawas Utara pada 14 September 2014 karena kecurigaan membawa uang berjumlah besar yakni Rp1,99 miliar.
Saat itu, MR ditugaskan oleh Bupati Musi Rawas Utara, Akisropi Ayub, untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementrian PAN dan RB. Namun dalam melakukan seleksi, MR menerima suap dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kab Musi Rawas Utara.
Dalan proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Muratara dan kediaman pribadinya Akisropi Ayub.
Selain itu, rumah rumah tersangka Tarmizi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Cemara II Nomor 34 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tersangka Muhammad Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang, juga ikut digeledah.
(Okezone.com)
Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP, Adi Deriyan mengatakan, tiga tersangka itu yakni M Rifai (Kabag Hukum), Hamka Jabil (Kabag Kepegawaian) dan yang baru ditetapkan Tarmizi (Pjs Kabag Hukum Kabupaten Muratara).
"TM (Tarmizi) merupakan tersangka ketiga, dia juga merupakan adik ipar Plt Bupati 2014 (Akisropi)," ucap Adi Deriyan, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Atas perbuatannya itu, Adi mensangkakan Tarmizi dengan Pasal 12a, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara barang bukti yang disita, sama dengan barang bukti yang sudah diserahkan saat perkara awal dengan tersangka M Rifai yakni uang Rp1,99 miliar dan beberapa dokumen.
Adi menjelaskan berkas perkara dua tersangka sebelumnya yakni M Rifai dan Hamka Jabil sedang dipersiapkan untuk memasuki tahap pemberkasan sehingga selanjutnya siap untuk menuju meja hijau. "Sementara tersangka lainnya, sudah masuk tahap pemberkasan dan siap sidang," sambungnya.
Kasus ini berawal dari Polda Bengkulu yang menangkap seorang PNS bernama Muhammad Rifai (MR) dan seorang warga Musi Rawas Utara pada 14 September 2014 karena kecurigaan membawa uang berjumlah besar yakni Rp1,99 miliar.
Saat itu, MR ditugaskan oleh Bupati Musi Rawas Utara, Akisropi Ayub, untuk melakukan pengurusan pengadaan CPNS di Kementrian PAN dan RB. Namun dalam melakukan seleksi, MR menerima suap dalam rangka meluluskan pelamar CPNS di Kab Musi Rawas Utara.
Dalan proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Muratara dan kediaman pribadinya Akisropi Ayub.
Selain itu, rumah rumah tersangka Tarmizi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Cemara II Nomor 34 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan tersangka Muhammad Rifai di Jalan Rambutan Kelurahan Megang, juga ikut digeledah.
(Okezone.com)
Posting Komentar