MEDAN – Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sumatera Utara, yang mengamankan truk tronton BK 9946 DR, bermuatan bawang ilegal asal Malaysia seberat 20 ton telah dikirim ke Balai Karantina Pertanian Polonia Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti 20 ton bawang merah asal Malaysia tersebut ke Balai Karantina Pertanian Polonia untuk ditindaklanjuti bersama kedua tersangka AA dan RBA sebagai sopir truk BK 9946 DR pengangkut bawang.

“Barang bukti 20 ton bawang merah ilegal itu sudah kita kirimkan ke Balai Karantina Polonia bersama dua tersangka sopirnya, karena menurut Undang Undang penindakan lebih lanjut dilakukan di sana,” ujar Kompol Aldi Subartono.

Sementara itu lebih lanjut dijelaskan Kompol Aldi bahwa pemilik puluhan ton bawang merah ilegal yang diketahui berinisial HJ (50) dan berdomisili di kawasan Tanjungbalai tersebut, pihaknya masih melakukan pengejaran. Pengejaran tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Karantina yang juga akan melakukan pemanggilan.
Sebelumnya, aksi penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia tersebut berhasil digagalkan Polresta Medan. Ungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa truk tronton BK 9946 DR membawa bawang merah asal Malaysia tanpa surat-surat‎.

Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz menyebutkan bahwa puluhan ton bawang merah ilegal tersebut diamankan ketika truk melintas di kawasan Jalan Letda Sujono Medan bertepatan ketika baru saja keluar dari pintu tol. (Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top