VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan dua pejabat Bea Cukai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Pejabat Bea Cukai itu diduga memiliki rekening mencurigakan.



"Sudah kita kasih ke penegak hukum seperti KPK, Polri, dan kejaksaan," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, di Jakarta, Senin 24 Mei 2010. "Jadi silakan tanya mereka."



Yunus menjelaskan, saat ini laporan PPATK sudah mulai diusut oleh tiga lembaga itu. "Ada yang sudah jalan dan ada yang masih proses, tapi bagaimana prosesnya, silakan tanya ke sana," ujarnya.



Dua pejabat yang dilaporkan itu memiliki posisi strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka berinisial T dan J.



T diduga mempunyai harta senilai Rp 33 miliar. Rinciannya, dia memiliki giro setara kas senilai Rp 1 miliar dan sejumlah rumah dan tanah di kawasan Bekasi.



Sementara kekayaan J mencapai Rp 6,8 miliar pada tahun 2007. Dan, memiliki tanah ribuan meter persegi di kawasan Bogor dan sejumlah mobil mewah seperti Jeep Wrangler dan motor Harley Davidson.



Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari PPATK itu. "Tapi saya tidak mengetahui siapa saja nama pejabat yang dilaporkan itu," ujarnya.




Sumber berita

Posting Komentar

 
Top