Pemerintah diam-diam mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sore ini. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disampaikan delapan surat yang salah satunya membahas masalah pengajuan dana mendesak ini.



Pengajuan ini termaktub dalam surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Anggaran dengan nomor S-652/MK.02/2009 tertanggal 19 Oktober 2009. Usulan dana yang diajukan adalah sebesar Rp 62,805 miliar.



Sri Mulyani mengatakan perihal surat ini adalah berupa permintaan dana untuk keperluan penyediaan dana untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas untuk Menteri/pejabat setingkat Menteri dan Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara Kabinet Periode 2009-2014.



Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Aziz mengatakan pengajuan dana mendesak ini terkait pergantian pejabat.



"Jadi waktu itu belum diperkirakan menteri berapa orang, pejabat lain berapa orang, sehingga setelah disusun baru mereka bisa hitung nominal angkanya," ujar Harry di DPR, Selasa 3 November 2009.



Ditanya terkait apakah keperluan dana ini untuk pengadaan mobil baru, Harry mengatakan bahwa keperluannya untuk pajak. "Kalau untuk membeli mobil baru, tanya ke Ibu Menteri," kata Harry.



Menteri Keuangan yang dikonfirmasi perihal penggunaan dana ini membenarkan penggunaanya untuk pajak. "Iya itu hanya untuk pajak kendaraan mobil Menteri dan pejabat setingkat menteri," katanya di DPR.



Namun Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H WIbowo mengatakan angka Rp 62 miliar untuk pajak mobil terlalu tinggi. Terlebih dengan agenda usulan anggaran yang mendesak, biasanya itu bukan penganggaran yang rutin untuk pajak kendaraan bermotor.



"Itu anggarannya terlalu besar, karena kalau untuk pajak kendaraan bermotor mobil menteri (Camry) besarnya Rp 5 juta per tahun. Jadi mungkin pajak yang dimaksud adalah pajak pembelian kendaraan yang termasuk barang mewah atau PPnBM," kata Dradjad.





heri.susanto@vivanews.com



• VIVAnews

Posting Komentar

 
Top