Belum juga reda heboh Video Porno SMA 6 Kediri, eee sudah dikezutkan lagi dengan berita Mahasiswi Kediri yang Suka main-main sama Alat Pemuas Seks. duh…


Kabar mengejutkan muncul dari pengakuan salah seorang penjual sex toys atau alat pemuas seksual, bahwa para mahasiswi di Kota Kediri paling banyak menjadi konsumennya.

Pengakuan ini disampaikan Sutriawan, 21 penjaga toko yang menjual perlengkapan seksual di Jl Dr Saharjo no 24 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Selama selama 10 bulan berdagang peralatan yang masih tabu dijual bebas ini, dia mengaku sering melayani pembeli dari kalangan mahasiswi.

“Tidak tahu untuk apa mereka membeli, karena tidak pernah bilang alasannya,” ujar Tri panggilan Sutriawan di Ruang Reskoba Polresta Kediri, Senin (5/10). Dia ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri karena menjual alat yang tidak mendapat izin edar resmi.

Tri diringkus anggota Reskoba Polresta Kediri di tokonya kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, beserta puluhan obat, minyak dan peralatan pemuas seksual.

Di antaranya hair tonic, vacum, vibrator, white body, bread up, streth mark, crystal condom, 2 ring sex, kotak Ginseng Klanpy, 1 kotak Grouw Up, 2 kotak Playboy, 3 kotak Cobra Oil, 3 kotak procomil, viagra, gel via, herbal oil, Jamaica Oil, sex drop capsul, laba-laba, gleaming eyes.

Namun Tri mengaku, dia hanya bertugas menjaga toko dan melayani pembeli saja. Pemilik toko menurut dia adalah warga Tulungagung. Perlengkapan seksual yang dijualnya bebas tersebut dipasok dari Tulungagung.

Harganya bervariasi paling murah Rp 35.000 berupa cream atau gel dan paling mahal Rp 400.000 berupa alat vibrator dan vacum. “Saya hanya bertugas menjaga toko dengan upah Rp 500.000 sebulan,” aku Tri ketika ditanya siapa pemiliknya.

Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi mengatakan, seluruh obat, cream dan peralatan yang dijual Tri tidak memiliki izin dan tidak tercantum dalam daftar barang-barang yang boleh diperjualbelikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri.

“Karena itu tersangka kami jerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Sudadi.

Menanggapi keterangan Tri, salah satu mahasiswi Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Kota Kediri, Putri tidak sependapat jika banyak mahasiswi menjadi konsumen sex toy.

“Mungkin hanya beberapa orang saja, yang memiliki tujuan tertentu. Tidak bisa semuanya dianggap menggemari alat tersebut,” tandasnya tanpa mau menyebutkan alasan yang dimaksud.
(kompas)

Posting Komentar

 
Top