JAKARTA - Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zenzi Suhadi (Walhi) mengatakan, negara sudah terlalu banyak memberikan kenyamanan terhadap korporasi di daerah terdampak kabut asap selama ini.
Ia mencontohkan, pada tahun 2013 Walhi melaporkan tidak kurang dari 200 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan, namun hanya sekitar 10 persen saja yang dijatuhi vonis. Itu pun dengan vonis yang menurutnya sangat ringan.
"Ada yang mandek di kejaksaan ada yang cuma sampai Kementerian LHK, ada yang cuma sampai di Polda. Dari 200 perusahaan yang kita laporkan proses hukum hanya 10 persen, sanksinya 0,1 persen. Kalau kita mau uji vonis yang diberikan, beda dengan vonis di Aceh. Di Aceh denda mencapai Rp 300 miliar dan izin dicabut," terang Zenzi saat menghadiri diskusi Polemik Sindo Radio, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2015).
Seharusnya, kata Zenzi, jika pemerintah ingin tegas, harus diberlakukan sanksi yang membuat jera. Kemudian, ia juga mengomentari soal lahan gambut yang terbakar. Lahan gambut sudah ada sejak lama, tetapi baru pada tahun 1990an terjadi kebakaran di lahan gambut. Ia menemukan relasi yang kuat antara jumlah izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan pemda dengan peningkatan kebakaran lahan gambut.
"Gambut di Indonesia itu sudah terbentuk dari ribuan tahun lalu, kebakaran baru mulai tahun 90an, apakah bumi nusantara tidak berpenghuni sebelum 90an. Kenapa tidak ada asap sebelum itu? Kita melakukan riset advokadi hasilnya ada relasi yang kuat antara jumlah izin dan jumlah kebakaran. 14,7 juta hektar lahan diberikan izin pengelolaan menjelang Pemilu 2009," jelas dia.
Posting Komentar