Jakarta - Dahlan Iskan diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung dalam keterlibatannya terkait korupsi pengadaan mobil listrik. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam pemeriksaan kali ini Dahlan masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi pemeriksaan hari ini sudah berlangsung sejak jam 09.00 WIB tadi. Beliau diminta hadir sebagai saksi saja," ujarnya kepada wartawan di depan Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).

Dalam pemeriksaan, kata Yusril, Dahlan menjelaskan tentang gagasan mobil listrik yang dibahas dalam rapat rapat kabinet dan pidato presiden. Alasan memprakarsai diciptakannya mobil listrik adalah untuk penghematan BBM.

"Pas APEC sudah dibahas di rapat kabinet, untuk jadi promosi. Jadi Pak Dahhlan sebaga menteri BUMN menjalankan program yang sudah disetujui," jelasnya.

"Dia lalu cari jalan untuk promosi itu. Maka diadakan rapat staf di BUMN. ‎Staf ‎bisa jalan duluan dengan mengajak BUMN agar tidak mengganggu BUMN. Ini biaya sponsorship. Sebatas itu," sambungnya.

Hingga saat ini Dahlan masih diperiksa di lantai dua Jampidsus. Sementara tim kuasa hukum masih mendampingi Dahlan selama pemeriksaan berlangsung. (Detik.com)

Posting Komentar

 
Top