Jakarta - Seorang perempuan dijebak pacarnya, Aldi (25) untuk
berhubungan badan tanpa sepengetahuan korban bahwa adegan itu
divideokan. Bahkan hasil video berdurasi 38 menit itu beredar di situs
porno internasional.
Kasus ini bermula saat Aldi menjalin asmara
dengan korban. Hubungan ini meningkat menjadi hubungan layaknya suami
istri. Saat making love (ML) kesekian kalinya di kamar rumah Aldi di
Serang pada November 2012, Aldi diam-diam memasang kamera notebook.
Untuk mengelabui korban, kamera disetel pada posisi hidden dan layar
memutar musik. Alhasil, korban tidak merasa hubungan terlarang itu
direkam.
Aldi menggauli korban yang masih memakai seragam PNS itu
dengan berbagai posisi. Total durasi mencapai 38 menit dan 46 detik.
Setelah selesai, Aldi memulangkan kekasihnya ke rumah.
Setelah
itu, Aldi mengecek lagi hasil rekamannya. Hasil rekaman itu ia kopi ke
flashdisk dan di-upload ke sebuah situs porno internasional. Alhasil,
seluruh dunia melihat adegan mesum itu.
Setelah lama beredar di
internet, korban akhirnya mengetahuinya dan melaporkan ke Mapolda Banten
pada Agustus 2014. Polisi lalu menggelar penyidikan dan tertangkaplah
Aldi yang kemudian diseret ke pengadilan.
Pada 4 Maret 2015,
jaksa menuntut Aldi untuk dihukum selama 4 tahun penjara. Aldi dinilai
telah menyebarluaskan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi.
Tuntutan ini dikabulkan dan PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun
penjara. Selain itu Aldi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 25 juta.
Jika tidak mau membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan penjara.
Atas vonis ini, Aldi mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan
putusan PN Serang," putus PT Banten sebagaimana dilansir website
Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis
Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Lief Sofijullah.
(Detik.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar