AKARTA - Menjelang masa pensiun pada 1 Agustus
mendatang, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko memastikan remunerasi
prajuritnya akan mengalami kenaikan sebesar 19 persen.
Ia mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengajuan peningkatan tunjangan bagi korps militer tersebut.
"Presiden sudah tanda tangan, akan ada kenaikan, kenaikan 19 persen,"
beber Moeldoko di kawasan pelatihan Kostrad, Sanggabuana, Karawang,
Jawa Barat, kemarin.
Mantan KSAD itu mengaku telah dipanggil Jokowi untuk ditanya perihal program prioritas selain remunerasi.
Sebab itu, pihaknya juga telah menyerahkan rencana strategis
(renstra) TNI untuk memperbaharui alat utama sistem persenjataan
(alutsista).
"Saya pikir yang telah (kita) susun rencana kesejahteraan prajurit
dan perbaikan alutsista. Tidak cukup beli alat tapi kesejahteraan
terabaikan, tapi prioritas alutsista," imbuhnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji. Kedua PP itu
mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri
sebagaimana yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.
"Mereka (prajurit) yang tinggal di luar terpaksa harus bayar air,
listrik dan transportasi, jadi masih belum memadai, dengan kenaikan ini
diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit,"
pungkasnya.
(okezone.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar