PEKALONGAN - Malang nasib Bunga (16), remaja putri asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah itu jadi korban pencabulan ayah tirinya selama dua tahun. Pelaku diketahui bernama Ismail (35).
Sementara ibu kandung korban berinisial M (32), baru mengetahui aksi bejat suaminya itu Rabu (24/6/2015) siang, saat pelaku diciduk oleh Satuan Reskrim Polresta Pekalongan.
"Saya tidak tahu kalau dia sampai begitu. Sebab selama ini dia baik. Baru tahu setelah ditangkap pak polisi tadi," katanya.
M hanya bisa menangis mengetahui nasib anaknya.
Dia sendiri sempat berusaha memukul pelaku saat diperiksa petugas. Namun akhirnya dia pingsan dan dibopong petugas untuk ditenangkan.
Kapolresta Pekalongan AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kejadian itu berdasarkan laporan dari korban dan ayah kandungnya. "Korban sudah tidak kuat dari ancaman bapak tirinya dan mencari ayah kandungnya.
Setelah bertemu ayah kandungnya kemudian lapor ke kami," katanya.
Diungkapkan, aksi pencabulan dilakukan sejak 2013. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan percobaan dijualnya korban kepada pria hidung belang.
"Terkait itu (dugaan dijualnya korban ke pria hidung belang), masih kami dalami," terangnnya.
Sementara pengakuan Ismail kepada petugas berbelit-belit. Berulang kali keterangannya berubah-ubah. Namun akhirnya dia mengakui telah menyetubuhi anak tirinya itu. "Awalnya sering nonton TV bareng, kemudian saya raba-raba dia. Sebelumnya di rumah Kelurahan Krapyak, setelah pindah di Kelurahan Klego, baru saya gituin (hubungan badan)," ujarnya.
Pria yang berprofesi sebagai penjual gorengan itu mengaku melakukan hubungan badan terhadap anak tirinya itu saat sang istri sedang tidak ada di rumah.
Pelaku dan Maryani sudah tiga tahun menikah, dan masing-masing mempunyai anak satu sebelum menikah. "Biasanya pas istri tidak di rumah saat melakukan itu. Kadang juga istri pas tidur. Saya juga mengancamnya dan tidak pernah punya niat menjualnya pak," terangnya.
Polisi sendiri hingga kini masih memeriksa intensif korban dan pelaku. Kasusnya masih dalam penanganan petugas kepolisian setempat. Pelaku akan dikenai UU RI nomor 35 tahun 2014 Pasal 81, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Okezone.com)
Posting Komentar