Merdeka.com - Sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penusukan aktivis Jopi Paranginangin di Venue Bar and Lounge Kemang Selatan. Dari rekonstruksi tersebut terkuaklah apa yang menjadi penyebab Jopi ditusuk anggota TNI AL berpangkat Praka.
"Berdasarkan tersangka, awal mulanya karena saling tatap, lihat-lihat saja," kata Kuasa Hukum Jopi, Alex Hargo Hernowo, di lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Tapi, kata Alex, tidak diketahui apa yang menjadikan kedua orang ini menjadi cekcok hingga Jopi ditusuk dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Di dalam cafe Venue Bar and Lounge, itu pas adegan ke enam awal mula mulai cekcok," ujarnya.
Akibat penusukan yang dilakukan pelaku terancam bui maksimal 13 tahun.
"Tersangka kena pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang hingga meninggal. Ancaman bisa hingga 13 tahun," jelasnya (Merdeka.com)
Posting Komentar