VIVAnews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengaku belum mengetahui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada makanan dan minuman yang di antaranya disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan.



"Justru itu banyak yang menanyakan soal," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 14 April 2010.



Menurut dia, pada saat pembahasan undang-undang tentang PPN itu, GAPMMI hanya membicarakan mengenai pembebasan pajak untuk produk primer pertanian. "Kalau terkait itu (makanan dan minuman yang disajikan di restoran) saya belum tahu," ujarnya.



Untuk itu, dia melanjutkan, GAPMMI akan mengonfirmasi ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Direktorat Jenderal Pajak.



Adhi mengaku, sosialisasi UU tersebut belum sampai kepada asosiasi pengusaha makanan dan minuman. "Kami akan cek lagi ke instansi pajak," ujarnya.



Menurut dia, minimnya sosialisasi itu dikhawatirkan dapat membuat pengusaha makanan minuman tetap menerapkan PPN 10 persen kepada konsumen.



Sementara itu, manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk, pengelola makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken juga belum mengetahui adanya pembebasan PPN untuk kategori makanan dan minuman yang disajikan di restoran.



"Kami selama ini membayar pajak restoran 10 persen sesuai ketentuan Perda," kata Direktur Fastfood Indonesia JD Juwono ketika dikonfirmasi VIVAnews.



Menurut dia, pihaknya belum mengetahui adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tersebut. "Kami belum tahu itu," ujarnya.



Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif pajak restoran sebesar 10 persen.



Sedangkan dalam pasal 3 menyebutkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dalam pembayaran. Dalam pasal 5 Perda itu juga menyebutkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.



Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2009 dalam pasal 4A ayat 2 di antaranya menyebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.



Undang-undang tersebut berlaku mulai 1 April 2010.



arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews

Posting Komentar

 
Top