NEW DELHI - Seorang pria berusia 35 tahun asal India
menikahi seorang bocah perempuan berusia enam tahun.
Upacara pernikahan rahasia dan tertutup diselenggarakan pada 23 Juni 2015 dan disaksikan oleh lima orang saksi di sebuah kuil di desa mereka.
Pria bernama Ratan Lal Jat tersebut merupakan tokoh terhormat di lingkungannya.
Dia adalah anggota Dewan Perwakilan Desa Gangrar, di Rajasthan, wilayah India bagian barat.
Pernikahan tersebut diatur oleh seorang mak comblang bernama Jamuni Bai. Berdasarkan informasi, dikethaui Bai mengatur pernikahan tersebut dengan bayaran sejumlah uang.
Polisi setempat menjelaskan upacara rahasia yang diselenggarakan Ratan Lal Jat sudah memenuhi syarat adat setempat yang disebut Nata Pratha.
Dalam aturan Natha Pratha, disebutkan seorang pria yang sudah menikah dapat menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang sudah menikah jika sang pria mampu membayar kompensasi keuangan. Bila syarat sudah terpenuhi, keduanya harus menikah.
Karena Ratan Lal Jat masih lajang, dia menikah dengan seorang anak enam tahun sesuai dengan aturan tradisi di tempatnya. Keluarga pihak mempelai perempuan dibayar sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.
Meski dianggap tidak melanggar tataran hukum penduduk lokal, Polisi setempat kemudian menangkap Ratan Lal Jat menurut Undang-Undang (UU) Larangan Pernikahan Anak 2006.
Penangkapan tersebut bermula dari penemuan foto-foto pernikahan yang tersebar di media sosial.
"Kami menemukan Ratan Lal menikahi seorang anak di bawah umur sesuai dengan adat tradisional. Namun, bagi kami pernikahannya jelas merupakan kasus pernikahan anak dan kami menangkap Ratan Lal Jat sesuai UU Larangan Pernikahan Anak 2006," ujar Inspektur Kepolisian Gangrar, Gyanendra Singh, sebagaimana dilaporkan Metro, Rabu (1/7/2015).
Upacara pernikahan rahasia dan tertutup diselenggarakan pada 23 Juni 2015 dan disaksikan oleh lima orang saksi di sebuah kuil di desa mereka.
Pria bernama Ratan Lal Jat tersebut merupakan tokoh terhormat di lingkungannya.
Dia adalah anggota Dewan Perwakilan Desa Gangrar, di Rajasthan, wilayah India bagian barat.
Pernikahan tersebut diatur oleh seorang mak comblang bernama Jamuni Bai. Berdasarkan informasi, dikethaui Bai mengatur pernikahan tersebut dengan bayaran sejumlah uang.
Polisi setempat menjelaskan upacara rahasia yang diselenggarakan Ratan Lal Jat sudah memenuhi syarat adat setempat yang disebut Nata Pratha.
Dalam aturan Natha Pratha, disebutkan seorang pria yang sudah menikah dapat menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang sudah menikah jika sang pria mampu membayar kompensasi keuangan. Bila syarat sudah terpenuhi, keduanya harus menikah.
Karena Ratan Lal Jat masih lajang, dia menikah dengan seorang anak enam tahun sesuai dengan aturan tradisi di tempatnya. Keluarga pihak mempelai perempuan dibayar sejumlah uang yang tidak diketahui jumlahnya.
Meski dianggap tidak melanggar tataran hukum penduduk lokal, Polisi setempat kemudian menangkap Ratan Lal Jat menurut Undang-Undang (UU) Larangan Pernikahan Anak 2006.
Penangkapan tersebut bermula dari penemuan foto-foto pernikahan yang tersebar di media sosial.
"Kami menemukan Ratan Lal menikahi seorang anak di bawah umur sesuai dengan adat tradisional. Namun, bagi kami pernikahannya jelas merupakan kasus pernikahan anak dan kami menangkap Ratan Lal Jat sesuai UU Larangan Pernikahan Anak 2006," ujar Inspektur Kepolisian Gangrar, Gyanendra Singh, sebagaimana dilaporkan Metro, Rabu (1/7/2015).
Posting Komentar