DENPASAR - Kasus pembunuhan bocah kelas II SDN 12 Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline), hari ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2015). Rencananya sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 Wita.
Humas Pengadilan Denpasar Ahmad Paten Silly mengatakan, sidang perdana kedua tersangka Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe (Margareta) akan digelar secara bersamaan diwaktu yang sama tapi tempat yang berbeda.
"Sidang terdakwa Margareta di Ruang Utama Chandra, sedangkan Agus sidangnya di gelar di Ruang Kartika," ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa sidang kasus Angeline ini ditangani dua tim majelis hakim. Untuk Margareta, sidangnya akan dipimpin oleh hakim ketua Edward Haris Sinaga dan hakim anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Chahyono. Sementara tim yang menyidangkan Agus yaitu diketuai oleh I Gede Ketut Wanugraha, anggota Made Sukreni dan Ahmad Paten Silly.
Semua majelis hakim kasus tersebut sudah siap. "Kita sudah siap dari dulu. Kasus apapun kita siap tangani," pungkasnya.
Sebelumnya, pembunuhan Angeline mencuat sejak 10 Juni 2015 lalu.Awalnya korban dikabarkan menghilang pada 16 Mei 2015. Namun korban ditemukan dalam keadaan tewas terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumahnya pada 10 Juni 2015.
Posting Komentar