DENPASAR - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan berkas tersangka Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Angeline (8) sudah lengkap (P21). Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirim ke penyidik Polda Bali.
"Secara formal dan materiil, berkas tersangka Margriet sudah saya nyatakan lengkap dan layak untuk segera diajukan ke persidangan," kata tim jaksa peneliti Kejati Bali untuk kasus Engeline, Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Kamis (3/9/2015).
Menurutnya, kalau hari ini berkas tersangka Margriet dikirim ke Polda Bali, maka tinggal menunggu penyerahan tahap II berkas beserta tersangkanya dari penyidik kepolisian.
Purwanta menegaskan, mengenai waktu penyerahan tahap II itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali guna pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Masa penahanan tersangka Margriet berakhir hingga 12 September 2015 dan masih dapat diperpanjang untuk upaya itu," kata dia.
Mengenai pasal yang dinyatakan lengkap dalam berkas itu disebutkan yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penelantaran Anak.
"Hingga penetapan berkas Margriet lengkap, tersangka mau memberikan keterangan terkait kasus penelantaran anaknya. Namun, terkait penyebab kematian korban, Margriet tidak mau memberikan keterangan apa-apa," ujarnya.
Ia mengatakan, keterangan Margriet dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Selain itu, masih ada empat alat bukti yang masih dapat dijadikan pembuktian.
"Untuk motif Margriet kita tunggu saja di persidangan, dan saya belum dapat menjelaskan itu di sini," ujar Purwanta.
"Secara formal dan materiil, berkas tersangka Margriet sudah saya nyatakan lengkap dan layak untuk segera diajukan ke persidangan," kata tim jaksa peneliti Kejati Bali untuk kasus Engeline, Purwanta Sudarmaji di Denpasar, Kamis (3/9/2015).
Menurutnya, kalau hari ini berkas tersangka Margriet dikirim ke Polda Bali, maka tinggal menunggu penyerahan tahap II berkas beserta tersangkanya dari penyidik kepolisian.
Purwanta menegaskan, mengenai waktu penyerahan tahap II itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali guna pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Masa penahanan tersangka Margriet berakhir hingga 12 September 2015 dan masih dapat diperpanjang untuk upaya itu," kata dia.
Mengenai pasal yang dinyatakan lengkap dalam berkas itu disebutkan yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 Tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penelantaran Anak.
"Hingga penetapan berkas Margriet lengkap, tersangka mau memberikan keterangan terkait kasus penelantaran anaknya. Namun, terkait penyebab kematian korban, Margriet tidak mau memberikan keterangan apa-apa," ujarnya.
Ia mengatakan, keterangan Margriet dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Selain itu, masih ada empat alat bukti yang masih dapat dijadikan pembuktian.
"Untuk motif Margriet kita tunggu saja di persidangan, dan saya belum dapat menjelaskan itu di sini," ujar Purwanta.
Posting Komentar