JAKARTA - Sebanyak 12 peraturan yang terdiri dari 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), telah diparaf para menteri dalam rapat koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Perekonomian, dan siap untuk diundangkan.
Ke-12 peraturan itu adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015.
Semula ada 15 peraturan yang siap diparaf para menteri. Tapi ketika dibahas dalam rapat koordinasi menteri, disepakati untuk menunda proses pemarafan karena masih ada beberapa masalah yang perlu dimatangkan lagi.
“Minggu depan pasti sudah selesai dan bisa disusulkan,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (23/9/2015).
Selain Menko Perekonomian, 12 peraturan yang akan segera berlaku itu juga membutuhkan paraf beberapa menteri lain sebelum ditandatangani Presiden.
Para menteri yang terkait dengan ke-12 peraturan ini adalah Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan & Perikanan.
Sekadar informasi, rakor tersebut diikuti oleh Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Posting Komentar