TANGERANG – Bangunan rumah yang berada di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang tampak menjorok ke tengah jalan raya. Bahkan, keberadaannya menghabiskan setengah jalur jalan.
Bagi para pengendara, rumah tersebut kerap dianggap mengganggu karena membahayakan pengguna jalan yang melintas serta si pemilik rumah. Karena setiap kali melintas di sana, pengendara harus berbelok untuk menghindari tabrakan dengan bangunan tersebut.
"Emang bangunan itu sudah lama, saya enggak tahu siapa yang punya. Saat pelebaran Jalan Hasanudin pada 2012, rumah itu enggak kena pembebasan. Tapi, sampai sekarang masih dibiarkan," kata Dedi, penjual warteg di dekat lokasi, Jumat (7/8/2015).
Ia menuturkan, tidak mengetahui alasan kenapa bangunan tersebut tidak dibebaskan pada proses pembebasan lahan. Namun, berdasarkan informasi yang dia dengar, kata Dedi, si pemilik sedang menggadaikan sertifikat bangunan tersebut ke pihak Bank.
Akibatnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa memproses pembayaran rumah tersebut. "Sertifikatnya di-gadein. Jadi, enggak bisa dibebaskan," jelas dia.
Namun, tambah Dedi, ada juga yang berpendapat berbeda. “Itu karena dia (pemilik), minta harganya ketinggian, tidak mau disamakan dengan yang lain saat pembebasan lahan,” ujar seorang pedagang di sekitar lokasi. (fal)
Posting Komentar