SLEMAN - Polda DI Yogyakarta bakal memburu para penimbun sembako. Hal itu sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Kombes Hudit Wahyudi mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim khusus dari Polda DI Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan. Petugas akan menyasar sejumlah wilayah yang dijadikan sebagai tempat penimbunan sembako.
"Sebagai atensi terhadap maklumat itu, kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki. Tentunya kami lakukan antara Intel, Satuan Narkoba, dan Satreskrim dari Polres dan Polresta jajaran," ujarnya beberapa waktu lalu.
Perburuan terhadap pelaku penimbunan bahan pokok juga dilakukan Polres Sleman sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri. Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menuturkan, pihaknya sudah mengerahkan seluruh babinsa yang berada di tiap desa untuk mencari kemungkinan adanya pelaku usaha yang menimbun barang.
"Tentu kami sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait maklumat tersebut," katanya. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman melalui dinas terkait perihal maklumat tentang larangan itu.
Posting Komentar