Penyidik KLHK Tangkap Penjual Orangutan di Aceh
Aceh - Aksi perdagangan satwa liar masih terus terjadi. Kali ini, di Langsa, Aceh, ada penjual orangutan dan hewan langka lainnya yang ditangkap. Hukuman tegas bakal dijerat agar ada efek jera.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Genman Hasibuan menerangkan, penangkapan dilakukan pagi tadi, Sabtu (1/8/2015), di Jalan PDAM Tirta Pondok Kemuning, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Tersangka yang ditangkap adalah RDN (28) dan akan ditahan di Polda Aceh.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah Orangutan Sumatera (pongo abelii), 2 ekor elang Bondol (haliastur indus), 1 ekor Kuau Raja (argusianus argus), kulit macan dahan (neofelis diardi), 1 ekor ayam hutan (gallus gallus).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan seperti di Aceh ini termasuk perdagangan tidak bisa dibiarkan.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan yang luar biasa, yang mengancam kelangsungan hidup terutama rakyat kecil yang mudah menjadi korban, untuk itu kita perlu melakukan tindakan serius, agar timbulnya efek jera," ujarnya kepada detikcom.
Rasio Sani menambahkan, saat ini penyidik KLHK sedang melakukan penyelidikan di beberapa tempat untuk menghentikan pelaku kejahatan lingkungan termasuk pembakaran hutan lahan. Dia juga meminta masyarakat agar dapat mengawasi para pelaku kejahatan seperti ini.
"Hukuman sosial untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan dapat membantu menimbulkan efek jera. Kita tidak boleh masa bodoh untuk kejahatan yang mengganggu Kepentingan orang banyak," tegasnya.
(Dtk/mad/faj/sw)
Posting Komentar