MUSIRAWAS – Terbukti melakukan rekayasa perampokan, mantan anggota DPRD Kabupaten Musirawas (Mura), Uskadi (50) ditahan Satreskrim Polres Mura.
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, membenarkan penetapan tersangka yang mengaku dirampok oleh empat orang bersenjata api pada Selasa 11 Agustus 2015 di daerah Selangit Kabupaten Musirawas.
Nurhadi mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam laporan tersangka, mulai dari kondisi lokasi kejadian dan hal-hal lainnya. Sehingga akhirnya tersangka mengaku bahwa ia merekayasa perampokan tersebut, karena keperluan untuk membayar hutang KUD di Desa Bingin Teluk.
"Tersangka ini membuat laporan palsu perampokan karena banyak terlilit hutang, sehingga membuat ia nekat merekayasa perampokan atas dirinya sendiri," katanya, Rabu (12/8/2015).
Tersangka yang saat ini ditahan di Polres Mura dan akan dijerat dengan pasal 242 KUHP tentang laporan palsu.
Sebelumnya, Uskadi membuat laporan perampokan kepada petugas Polres Mura.
Dia mengaku bersama Rudi, sopirnya, dirampok oleh empat orang tak dikenal di Desa Selangit Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Akibatnya, uang Rp800 juta lenyap dibawa kabur perampok. (fds)
Posting Komentar