Apa alasan polisi wajibkan pemotor nyalakan lampu saat siang hari??
Setiap sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu pada siang hari saat berada di jalan raya. Jika ketahuan tidak menyalakan lampu, pengendara terancam terkena sanksi tilang, atau setidaknya diingatkan oleh polisi yang bertugas.
Kebijakan ini kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, masih ada saja pengendara yang enggan mematuhinya.
Sebenarnya, apa keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari?
Dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (7/8), menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain, terutama mobil. Meski tanpa menyalakan lampu masih terlihat, dengan nyalanya lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan pengguna motor.
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.
Dengan begitu, pengendara yang melihat pemotor lain bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion sebelum berputar balik atau berpindah jalur. Sebab, seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak hingga saling bersenggolan.
Tak hanya itu, menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Tetapi lebih pada menekan salah satu faktor keselamatan.
Jika diketahui tak menyalakan lampu di siang hari, maka sesuai pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan denda maksimal Rp 100.000.
[Mdk/tyo]
Posting Komentar