YOGYAKARTA - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono
X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan semua pegawai
negeri sipil (PNS) mengenakan pakaian adat tradisional Jawa. Kewajiban
itu hanya berlaku pada hari ini, Senin (31/8/2015).
Perintah mengenakan pakaian adat jawa itu dikeluarkan guna memperingati tiga tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta. Undang-undang itu disahkan pada 31 Agustus 2012.
Selain PNS, Surat Edaran Nomor 033/8681 Tahun 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 27 Agustus lalu itu juga ditujukan kepada bupati, wali kota, DPRD, pegawai di rumah sakit, dan sejumlah lembaga lainnya.
"Penggunaan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta sudah diatur, digunakan hari Senin 31 Agustus 2015." ujar Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Sekretaiat Daerah Pemda DI Yogyakarta, Iswanto beberapa waktu lalu.
Perintah mengenakan pakaian adat jawa itu dikeluarkan guna memperingati tiga tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta. Undang-undang itu disahkan pada 31 Agustus 2012.
Selain PNS, Surat Edaran Nomor 033/8681 Tahun 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 27 Agustus lalu itu juga ditujukan kepada bupati, wali kota, DPRD, pegawai di rumah sakit, dan sejumlah lembaga lainnya.
"Penggunaan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta sudah diatur, digunakan hari Senin 31 Agustus 2015." ujar Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Sekretaiat Daerah Pemda DI Yogyakarta, Iswanto beberapa waktu lalu.
Posting Komentar