JAKARTA – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Revisi ini terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang menuai keresahan masyarakat lantaran adanya perubahan mekanisme pencairan dana.
“Kita sedang merevisi aturan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat ditanya mengenai JHT, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/6/2015).

Sofyan juga memaparkan alasan perubahan mekanisme pencairan JHT yang menjadi 10 tahun. Padahal ketika bernama Jamsostek, pencairan JHT dapat dilakukan setelah lima tahun. Selain itu, pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan ketika memasuki usia 56 tahun.

"Jadi begini, Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan yang baru tidak mengatakan bahwa JHT baru diambil di waktu hari tua, sesuai namanya jaminan hari tua, waktu umur 56 tahun. Nah, PP yang keluar mengikuti aturan tersebut. Kalau UU yang dulu mengatakan bahwa JHT boleh diambil kalau Anda sudah menabung lima tahun di-PHK, Anda bisa ambil. Sepuluh tahun kalau Anda mau beli rumah, nah UU baru tidak perbolehkan itu," papar Sofyan.

Menurut dia, dengan keadaan tersebut, PP mengikuti sesuai UU. Tetapi, sekarang pemerintah sudah sepakat akan melakukan revisi. Namun revisi bukanlah pilihan terakhir, karena dapat melakukan masa transisi.

"Revisi PP-nya saja. Paling tidak berikan pilihan, revisi PP. Kalau PP bisa, atau berikan masa transisi. Kita akan cari jalan supaya kebiasaan masyarakat, paling tidak ada masa transisilah. Karena, JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang, daripada hari tua," tukasnya.
(Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top