DENPASAR - Saksi kasus pembunuhan Engeline Margriet
Megawe atau Angeline, Susiani, didampingi anggota tim kuasa hukum
P2TP2A, Siti Sapurah, mendatangi Mapolda Bali Sabtu (4/7/2015).
Kedatangannya kali ini terkait rencana Polda Bali yang akan mengonfontir keterangan Agus dengan saksi Susiani serta Margriet tentang tindak kekerasan yang dialami Angeline.
Sapurah mengatakan, saksi dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya terkait pengakuan Agus yang menyebutkan tindak kekerasan Margriet terhadap anak angkatnya itu.
"Ada keterangan Agus yang disampaikan ke Susiani, namun dibantah oleh Margriet," ujar Ipung sapaan Sapurah yang ditemui sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Bali.
Keterangan yang dibantah Margriet yakni cerita Agus bahwa pada 15 Juni dia menampar Angeline. Selain itu, soal bercak darah di kamar Margriet seperti cerita Agus kepada Susiani yang menjadi penghuni kos di rumah di Jalan Sedap Malam, nomor 26, Denpasar , juga dibantah wanita usia 60 tahun itu.
"Kita mendampingi saksi saja yang dikonfrontir keterangannya dengan Agus dan Margriet, " sambung Ipung.
Hasil dari konfrontir nantinya bisa diketahui keterangan siapa yang benar, terkait tindak kekerasan yang dialami anak kandung Hamidah itu. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
(Okz/fal/sw)
Kedatangannya kali ini terkait rencana Polda Bali yang akan mengonfontir keterangan Agus dengan saksi Susiani serta Margriet tentang tindak kekerasan yang dialami Angeline.
Sapurah mengatakan, saksi dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya terkait pengakuan Agus yang menyebutkan tindak kekerasan Margriet terhadap anak angkatnya itu.
"Ada keterangan Agus yang disampaikan ke Susiani, namun dibantah oleh Margriet," ujar Ipung sapaan Sapurah yang ditemui sebelum masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Bali.
Keterangan yang dibantah Margriet yakni cerita Agus bahwa pada 15 Juni dia menampar Angeline. Selain itu, soal bercak darah di kamar Margriet seperti cerita Agus kepada Susiani yang menjadi penghuni kos di rumah di Jalan Sedap Malam, nomor 26, Denpasar , juga dibantah wanita usia 60 tahun itu.
"Kita mendampingi saksi saja yang dikonfrontir keterangannya dengan Agus dan Margriet, " sambung Ipung.
Hasil dari konfrontir nantinya bisa diketahui keterangan siapa yang benar, terkait tindak kekerasan yang dialami anak kandung Hamidah itu. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
(Okz/fal/sw)
Posting Komentar