Aksi tipu daya dengan modus merekrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dibongkar polisi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana dua di antaranya merupakan PNS aktif.
Jumlah korban para tersangka mencapai 410 orang. Adapun kerugian yang dialami ratusan korban itu mencapai Rp 4 miliar. Dengan perhitungan bahwa tiap CPNS-nya dimintai duit Rp 80-130 juta oleh pelaku.

"Rp 4 miliar kurang lebih kerugiannya Mereka melakukan dalam waktu setahun terakhir ini. Ada 410 orang," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajid, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/7).

Dugaan penipuan itu terbongkar setelah korban datang ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III di Jalan Surapati, Bandung, Rabu (29/7) kemarin.

Mereka hendak mengonfirmasi surat keputusan (SK) yang mereka dapatkan dari para pelaku tersebut. SK yang diperoleh dari pelaku penipuan itu menegaskan jika para korban telah diterima sebagai PNS.

"Mereka ini-kan merupakan CPNS yang kebanyakan dari guru honorer, dan perawat, dijanjikan statusnya akan ditingkatkan menjadi PNS," ujarnya. Namun mereka kecele. SK yang dikeluarkan bukanlah berasal dari BKN.

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa kertas SK CPNS palsu, kuitansi pembayaran serta transfer, dan dokumen para CPNS. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolrestabes Bandung.

[Mdk/hhw/sw]

Posting Komentar

 
Top