JAKARTA – Tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan satu panitera dalam sidang dana bantuan sosial Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis, menolak menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Anggota tim kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol, menuturkan bahwa kliennya menolak diperiksa karena kondisinya sedang menurun. Afrian pun membacakan surat yang dikuasakan kepadanya untuk diberikan kepada pihak penyidik KPK.

Dalam surat itu, OC Kaligis menyesalkan KPK yang memaksa dirinya untuk diperiksa walaupun kondisinya sedang sakit. Selain itu, OC Kaligis berharap kasusnya segera dipraperadilankan.

"Saya sakit namun dipaksa diperiksa sebagai saksi, makanya saya menolak. Biar perkara saya cepat dipraperadilan atau menunggu praperadilan saya," ucap Afrian saat membacakan surat dari OC Kaligis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).

Afrian menyesalkan sikap KPK terhadap kliennya itu karena ia berharap KPK bisa menghormati alasan OC Kaligis.

"Harapan saya, KPK hormati keputusan ini meski dia (OC Kaligis) sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dia memiliki hak untuk menolak diperiksa," jelas Afrian
(Okz/uky/sw)

Posting Komentar

 
Top