JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo akan dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko, Rabu (8/7/2015), di Istana Negara, Jakarta.
Selanjutnya, Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.
Setelah Gatot resmi menjabat Panglima TNI, posisi KSAD akan diganti
oleh kandidat jenderal bintang tiga, yang telah diajukan kepada
Presiden Joko Widodo. Namun, baik Moeldoko maupun Gatot tak mau
mengungkapkan siapa ketiga kandidat itu.
"Minimal tiga calon, semuanya bintang tiga," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015) malam.
Catatan untuk Panglima TNI
Terkait panglima baru TNI, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky
Indarti memberikan sejumlah catatan.
Ia mengatakan, Panglima TNI harus
mampu menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi
Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi
peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.
Meski tidak masuk prolegnas parlemen, revisi UU Peradilan Militer masih bisa dibahas bersama DPR.
Dengan catatan, pemerintah mendukungnya. Revisi UU ini diharapkan
dapat membuat TNI lebih terbuka, terutama pada audit eksternal.
"Peradilan militer dalam praktiknya masih menjadi sarana impunitas
bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Poengky.
Selanjutnya, Poengky meminta Panglima TNI menyukseskan
restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Eksistensi Koter diperlukan
untuk mengoptimalkan kinerja TNI.
Di luar itu, Imparsial berharap Panglima TNI berkomitmen pada HAM
dan pemberantasan korupsi, serta memiliki kesamaan menjaga jalannya
demokrasi.
Imparsial juga mencatat bahwa evaluasi harus dilakukan pada
pelibatan TNI di ranah sipil. Alasannya karena Imparsial berpandangan
bahwa MoU yang dilakukan TNI dengan kementerian atau instansi lainnya
semakin marak.
Padahal, pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang
harus dilandasi keputusan politik negara, mempertimbangkan eskalasi
ancaman, proporsional, institusi yang berwenang tidak mampu menangani,
dan bersifat terbatas. Hal itu diatur oleh Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI
Nomor 34/2004.
"Pergantian Panglima TNI memang sesuatu yang rutin, tapi bermakna
penting bagi semua karena memengaruhi dinamika ke depan," kata
Poengky.
(Tbb/sw)
Posting Komentar