istrinya, Sri, dan kakak Sri bernama Umi di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Batam di siang hari bolong di depan banyak pengunjung. Umi meninggal seketika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (11/6/2015), Sri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak tahan disiksa oleh Rahmat. Dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga, Rahmat kerap memukul, menganiaya dan menyiksa Sri. 

Penganiayaan tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.

Seusai menganiaya, Rahmat meminta maaf dan berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi tidak berapa lama, Rahmat mengulangi lagi kekerasan dalam rumah tangga itu. Demikian selalu terus berulang.

Dengan penderitaan yang dialaminya, Sri lalu mengajukan gugatan cerai ke PA Batam. 


Namun anehnya, Rahmat tidak mau diceraikan. 

Padahal, Rahmat kerap menjadikan istrinya menjadi tempat pelampiasan kekerasan sang suami.

Dalam sidang mediasi, Rahmat berbicara keras bahwa ia tidak mau diceraikan. 


Akhirnya perkara tersebut masuk ke pokok perkara. Namun sebelum sidang dimulai siang ini, Rahmat menusuk Sri dan Umi. 

Umi sendiri datang ke PA Batam untuk menemani adiknya sidang.

Dari perkawinan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Berikut data Rahmat, sebagaimana dilansir PA Batam:


Nama
Rahmat bin Samsuri

Usia
45 tahun

Pekerjaan
Bangunan

Pendidikan terakhir
SMA

Alamat tergugat
Bengkong Kolam Blok A1 RT 2/3 Nomor 1 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam

 (Detik.com)

Posting Komentar

 
Top