istrinya, Sri, dan kakak Sri bernama Umi di ruang tunggu Pengadilan
Agama (PA) Batam di siang hari bolong di depan banyak pengunjung. Umi
meninggal seketika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
detikcom, Kamis (11/6/2015), Sri mengajukan gugatan cerai karena sudah
tidak tahan disiksa oleh Rahmat. Dalam perjalanan mengarungi bahtera
rumah tangga, Rahmat kerap memukul, menganiaya dan menyiksa Sri.
Penganiayaan tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.
Seusai
menganiaya, Rahmat meminta maaf dan berjanji tidak melakukannya lagi.
Tapi tidak berapa lama, Rahmat mengulangi lagi kekerasan dalam rumah
tangga itu. Demikian selalu terus berulang.
Dengan penderitaan
yang dialaminya, Sri lalu mengajukan gugatan cerai ke PA Batam.
Namun
anehnya, Rahmat tidak mau diceraikan.
Padahal, Rahmat kerap menjadikan
istrinya menjadi tempat pelampiasan kekerasan sang suami.
Dalam
sidang mediasi, Rahmat berbicara keras bahwa ia tidak mau diceraikan.
Akhirnya perkara tersebut masuk ke pokok perkara. Namun sebelum sidang
dimulai siang ini, Rahmat menusuk Sri dan Umi.
Umi sendiri datang ke PA
Batam untuk menemani adiknya sidang.
Dari perkawinan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Berikut data Rahmat, sebagaimana dilansir PA Batam:
Nama
Rahmat bin Samsuri
Usia
45 tahun
Pekerjaan
Bangunan
Pendidikan terakhir
SMA
Alamat tergugat
Bengkong Kolam Blok A1 RT 2/3 Nomor 1 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam
(Detik.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar