Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dahlan diduga merekayasa proyek yang didanai APBN sebesar Rp 1,063 triliun.

Hal itu dipertegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, menanggapi pernyataan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Waluyo menjelaskan, proyek multiyears itu seharusnya tidak bisa dilaksanakan mengingat saat itu lahan belum ada.

"Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI melakukan rekayasa," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Selain itu, Yusril sesumbar bahwa Dahlan tidak bertanggung jawab terkait mega proyek tersebut. Namun, Waluyo enggan berkomentar penyataan Yusril. Menurut dia, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah semua tuduhan yang disangkakan.

Kendati demikian, Waluyo kembali mempertegas bahwa proyek yang disetujui oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Agus Martowardojo. Dahlan merupakan pucuk pimpinan di PLN.

"Masih Pak DI ketika proyek itu disetujui. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Waluyo.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengklaim kliennya tidak terlibat dalam skandal korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat bukan tanggung jawab kliennya. Dia beralasan saat persetujuan proyek terjadi bos Jawa Pos itu sudah tidak menjabat Dirut PLN.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan. (Merdeka.com)

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Lalu ITS selaku pegawa PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar

  1. Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.

    Ketiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.



    BACA SELENGKAPNYA DI :
    Kasus Korupsi Kolam, Kejati Jateng Periksa Tiga Tersangka

    BalasHapus

 
Top