JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta
kepada penyidik untuk segera memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri
Mulyani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang
dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama.
Namun, Buwas, sapaan akrabnya belum dapat menyimpulkan bila Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Managing Director di World Bank, Amerika Serikat itu sebagai saksi kunci dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2 triliun itu.
"Ndak. Saksi kuncinya bukan beliau, tapi yang jelas dia harus menjelaskan sistem bayarnya itu," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Menurut Buwas, salah satu pertanyaan yang akan diajukan penyidik antara lain keterlibatan Sri yang menyetujui cara pembayaran kondensat antara PT TPPI dengan SKK Migas, dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
"Semuanya akan kita tanyakan, artinya pada saat itu kan beliau yang menyetujui sistem pembayarannya. Jadi itu yang akan kita pertanyakan, salah satunya," jelas Buwas.
Saat ditanya apakah kesalahan yang dilakukan Sri Mulyani itu akan meningkatkan status Sri sebagai tersangka, Buwas masih belum dapat memastikannya. "Belum bisa kita katakan salah atau benar, baru juga kita mau tanyakan," pungkasnya.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Okezone.com
Namun, Buwas, sapaan akrabnya belum dapat menyimpulkan bila Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Managing Director di World Bank, Amerika Serikat itu sebagai saksi kunci dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2 triliun itu.
"Ndak. Saksi kuncinya bukan beliau, tapi yang jelas dia harus menjelaskan sistem bayarnya itu," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Menurut Buwas, salah satu pertanyaan yang akan diajukan penyidik antara lain keterlibatan Sri yang menyetujui cara pembayaran kondensat antara PT TPPI dengan SKK Migas, dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
"Semuanya akan kita tanyakan, artinya pada saat itu kan beliau yang menyetujui sistem pembayarannya. Jadi itu yang akan kita pertanyakan, salah satunya," jelas Buwas.
Saat ditanya apakah kesalahan yang dilakukan Sri Mulyani itu akan meningkatkan status Sri sebagai tersangka, Buwas masih belum dapat memastikannya. "Belum bisa kita katakan salah atau benar, baru juga kita mau tanyakan," pungkasnya.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Okezone.com
Posting Komentar