Sumber berita

Sejumlah aksi demonstrasi akan mengiringi sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengagendakan hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket Kasus Century.



Selain mengerahkan lebih dari 1.000 anggota Polri untuk mengamankan Gedung Dewan dan Istana Negara, Polda Metro Jaya kembali mengingatkan para demonstran untuk tidak membawa binatang saat melakukan aksi.



"Jika membawa binatang atau hewan peliharaan, seperti kerbau akan diamankan. Karena bisa membahayakan keselamatan orang lain. Bisa saja hewan mengamuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin 1 Mei 2010.



Polisi juga melarang demonstran membawa poster dan gambar yang menghina dan menghujat pejabat negara.



"Tentunya akan kita tidak tegas. Jangan sampai aksi ini melanggaran hukum karena ada penghinaan atau penghujatan itu," tambah dia.



Tak hanya itu, niat sebagian demonstran untuk 'menduduki' gedung dewan terancam pupus. Sebab, polisi melarang pengunjuk rasa bermalam di Gedung DPR/MPR yang merupakan objek vital yang secara hukum dilindungi.



Kerbau 'Si Bu Ya' muncul kali pertamanya dalam aksi demonstrasi Kamis 28 Januari 2010. Mereka mengkritisi 100 hari kinerja pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)–Boediono.



Seekor kerbau jantan bertuliskan 'Si Bu Ya' -- milik seorang petani di kawasan Jatiwaringin digiring berjalan kaki dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.



Aksi protes mengerahkan kerbau itu tidak saja membuat lalu lintas di pusat Jakarta menjadi macet, namun turut membuat tersinggung Yudhoyono. Cara berunjuk rasa dengan membawa binatang, apalagi ditempel gambar presiden memang tidak etis.



• VIVAnews

Posting Komentar

 
Top