Pemerintah Indonesia mulai tahun depan, siap mendukung produksi mobil murah di Indonesia dengan kisaran harga Rp 60-70 juta.
Produksi mobil ini bisa berasal dilakukan sapa saja, dengan syarat konten lokal (kandungan produk mobil dalam negeri) mencapai 60 persen.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, kebijakan pendukung ini tengah disiapkan. "Insyaallah sampai akhir tahun kebijakan selesai dan tahun depan sudah bisa mulai produksi," kata dia di lingkungan Kantor Menko Perekonomian, Jumat 2 Oktober 2009.
Target produksi mobil murah ini tahap pertama sebanyak 40 ribu unit dan tahap kedua sebanyak 100 ribu unit. "Sampai 2014, angka produksi bisa mencapai 300 ribu sampai 600 ribu unit," ujarnya.
Kebijakan yang tengah disusun ini misalnya, Departemen Perdagangan yang akan menjaga dari serbuan produk luar negeri, seperti India dan China. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mempermudah perizinan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjaga hak kekayaan atas intelektual (HaKI) dan mengurangkan pembiayaan yang tidak perlu.
"Kebijakan ini merupakan penyesuaian untuk PPnBM (pajak penjualan barang mewah) harga mobil," kata Edy.
Ia mencontohkan, tahap pertama tahun depan harganya Rp 60 juta per unit itu turut memperhitungkan PPnBM. Namun, setelah produksi dan berjalan pembicaraan akan membahas apakah mobil murah dengan harga Rp 60 juta ini masuk barang mewah atau tidak.
"Kami akan bicarakan, artinya kalau tidak, maka harga mobil ini bisa lebih murah lagi," ujarnya.
Tak hanya murah, mobil yang dilabeli mobil murah di Indonesia ini juga akan dipersyaratkan dengan kendaraan yang ramah lingkungan. Persyaratan ini mencakup seperti mobil ringan dengan perbandingan 1:22, emisi rendah dengan persyaratan euor 3.
"Ini kita kembangkan karena Thailand saat ini sedang jenuh. Ini berarti kita ada prospek besar untuk menarik minat investor luar," katanya.
• VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar