Jakarta - ABG berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di sebuah kos di Palmerah, Jakarta Barat. Parahnya, sang ayah melakukan tindakan biadab itu lebih dari satu tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana, pelaku bernama DH alias Hendri. Pelaku ditangkap pada Senin (15/6/2015).

"Kita berhasil mengungkap satu tindakan pidana persetubuhan terhadap anak berumur 14 tahun oleh ayahnya sendiri," ujar Putu di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/6/2015).

Putu mengatakan, tersangka mengaku melakukan tindakan pelecahan seksual selama satu tahun. Dirinya melakukan hal tersebut karena tersangka sudah berpisah dengan istrinya.

"Dia perkosa anaknya, dari anaknya SD hingga masuk SMP. Semua berawal dari ketidak harmonisan rumah tangga," terang Putu.

Akibat dari perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia melakukan itu karena timbul nafsu karena anaknya sudah beranjak remaja," tutup Putu.(Detik.com)

Posting Komentar

 
Top