Jakarta - ABG berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh
ayah kandungnya sendiri di sebuah kos di Palmerah, Jakarta Barat.
Parahnya, sang ayah melakukan tindakan biadab itu lebih dari satu tahun.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana, pelaku
bernama DH alias Hendri. Pelaku ditangkap pada Senin (15/6/2015).
"Kita
berhasil mengungkap satu tindakan pidana persetubuhan terhadap anak
berumur 14 tahun oleh ayahnya sendiri," ujar Putu di Polres Jakarta
Barat, Kamis (18/6/2015).
Putu mengatakan, tersangka mengaku
melakukan tindakan pelecahan seksual selama satu tahun. Dirinya
melakukan hal tersebut karena tersangka sudah berpisah dengan istrinya.
"Dia perkosa anaknya, dari anaknya SD hingga masuk SMP. Semua berawal dari ketidak harmonisan rumah tangga," terang Putu.
Akibat
dari perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku
terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia melakukan itu karena timbul nafsu karena anaknya sudah beranjak remaja," tutup Putu.(Detik.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar